Alat Peraga Bertebaran, Bawaslu Belum Punya Kewenangan Untuk Penindakan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan mengatakan bahwa belum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atas banyaknya alat peraga sosialisasi yang bertebaran di sejumlah titik ruas jalan di Balikpapan.

Hal itu dikarenakan belum ditetapkannya pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. Sehingga dalam hal ini Bawaslu tidak memiliki ruang untuk melakukan penindakan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan inventarisir, dan terdapat alat peraga sosialisasi ini sebanyak 20 hingga 25 alat peraga sosialisasi.

“Jadi langkah yang kami lakukan adalah mengirim surat imbauan kepada Partai Politik (Parpol) agar tidak memasang alat peraga kampanye. Karena masa kampanye baru akan dilaksanakan pada 25 hingga 23 November,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Dia menuturkan, untuk pemasangan alat peraga kampanye baru bisa dipasang saat masa kampanye dan tidak bisa sekarang.

Berkaitan upaya penindakan mengenai alat peraga sosialisasi yang saat ini sudah bertebaran. Pihaknya selaku Bawaslu mengakui belum memiliki ruang dikarenakan yang memasang belum ditetapkan sebagai pasangan calon.

Artinya, jika itu di kategorikan sebagai pelanggaran. Mereka sendiri belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Sehingga ruang tersebut masih menjadi ruang Pemkot Balikpapan untuk penindakannya. Apakah mereka sudah izin kepada Pemkot.

Ataukah tata cara pemasangannya melanggar seperti memang di taman, tiang listrik dan memasang di tempat -tempat yang di larang seperti di Jalan Protokol.

“Karena jika Bawaslu memaksakan untuk melakukan proses penindakan sementara belum memiliki kewenangan, malah Bawaslu sendiri yang akan di persoalkan oleh dewan etik pemilu,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *