Lintaskaltim.com, PPU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan bahwa uji kelayakan kendaraan bermotor (Uji KIR) akan tetap digratiskan hingga 5 Januari 2025. Kebijakan ini ditujukan bagi semua kendaraan bermotor yang diwajibkan untuk mengikuti uji kelayakan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub PPU, Halimah, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ayo, bagi pemilik kendaraan umum, segera lakukan uji KIR secara gratis. Program ini masih berlangsung,” ajak Halimah dalam pernyataannya pada Selasa (1/10/2024) didampingi oleh Pengawas PKB UPT PKB, Stefanus Sappe.
Dishub PPU mendorong pemilik kendaraan untuk melaksanakan uji KIR secara berkala. Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi laik jalan dan memenuhi standar keselamatan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kerusakan kendaraan.
Proses untuk melakukan uji KIR cukup mudah. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau pengemudi, serta fotokopi dokumen tersebut. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk identifikasi dan verifikasi data.
Dari pengalaman yang didapat oleh UPT PKB Dishub PPU, mereka sering menemukan komponen kendaraan yang memerlukan perbaikan atau pemeliharaan. Beberapa komponen yang diperiksa meliputi sistem pengereman, lampu, kemudi, dan kondisi ban. Untuk kendaraan angkutan yang menjalani uji KIR, kendaraan harus dalam keadaan kosong.
“Selain masalah ban gundul, kami juga sering menemukan lampu sein yang tidak menyala, dan kadang lampu utama juga bermasalah,” kata Stefanus.
Sebelumnya, pihak UPT PKB mengusulkan adanya mobile uji KIR, tetapi rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena terbatasnya anggaran dari Pemkab PPU dan Dishub. Stefanus berharap masyarakat memanfaatkan program uji KIR gratis ini sebelum masa berlakunya habis.
“Program ini gratis, silakan datang ke kantor kami. Tidak ada biaya sampai Januari 2025. Setelah itu, kami masih menunggu program dari pemerintah,” tutup Stefanus. (wl/ADV/Diskominfo PPU)







