Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, berkomitmen menindaklanjuti pengupasan lahan di kawasan Hutan Mangrove Graha Indah, Balikpapan Utara.
Persoalan ini menjadi sorotan hingga keluhan dari warga sekitar. Rerata keluhan datang dari warga yang menggantungkan kawasan tersebut sebagai sumber kehidupan.
Usai kunjungan lapangan beberapa waktu lalu, Alwi menyinggung pentingnya transparansi terkait proses perizinan pengupasan lahan tersebut.
“Kami belum tahu seberapa jauh proses izin ini. Tentu ini akan menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) nanti,” ungkap Alwi, Senin (11/11/2024).
Dewan telah menggulirkan rencana RDP dengan pihak-pihak terkait. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Rapat nanti bertujuan memberi kepastian dan solusi yang tepat bagi warga yang terdampak pengupasan lahan. Upaya tindak lanjut menjadi penting sebagai langkah konkret mencegah abrasi di kawasan itu dan sekitarnya.
“Ini juga terkait dengan keluhan masyarakat yang merasa kehilangan akses terhadap mangrove yang mereka jadikan tempat mencari nafkah, serta pelindung dari bahaya abrasi,” lanjutnya.
Pengupasan lahan hutan mangrove menimbulkan dampak bukan hanya dari segi ekologi, tapi juga dari sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Hutan mangrove berperan menjaga kestabilan garis pantai dan menyediakan sumber daya alam vital bagi masyarakat.
Aktivitas pengupasan lahan tanpa prosedur yang berlaku, akan berpotensi merugikan banyak pihak.
Mencermati itu, Alwi menegaskan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Komisi III DPRD Balikpapan.
“Kami sudah tinjau dan mendengar keluhan warga. Sekarang saatnya untuk menindaklanjuti dengan melibatkan pihak terkait melalui RDP,” jelasnya.
Isu ini, kata Alwi, bukan sekadar persoalan administratif, tapi juga kelangsungan ekosistem yang berdampak pada aktivitas perekonomian warga. Ia mengharapkan RDP nanti memberikan hasil terkait kejelasan izin dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengembalikan keseimbangan ekologis di kawasan itu. (yor/Adv/DPRD Balikpapan)







