Dewan Apresiasi Operasi Pasar Elpiji Subsidi, Tapi Langkah Lebih Lanjut juga Penting

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam menangani persoalan distribusi gas elpiji tiga kilogram.

Ia mengapresiasi langkah Pemkot melalui Dinas Perdagangan (Disdag) yang menggelar operasi pasar guna memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat.

“Operasi pasar ini sangat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan gas elpiji tiga kilogram. Namun, itu bukan satu-satunya solusi,” kata Budiono.

Ia menegaskan pentingnya tindakan lanjutan berupa pengawasan ketat terhadap distribusi gas elpiji tiga kilogram. Menurut Budiono, pemerintah perlu bersikap lebih tegas dalam menertibkan agen dan pangkalan yang terindikasi melakukan penyelewengan.

Budiono mengungkapkan adanya indikasi praktik penyelewengan distribusi gas elpiji tiga kilogram. Penyelewengan tersebut menyebabkan gas yang seharusnya didistribusikan melalui agen dan pangkalan resmi justru dijual di toko-toko kelontong.

“Jika pemerintah tegas, tidak akan ada yang bisa mengedarkan gas elpiji selain agen dan pangkalan resmi,” tegasnya.

Praktik penyelewengan distribusi elpiji bersubsidi ini juga memicu harga gas elpiji tiga kilogram menjadi lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik ini, menurut Budiono, tentu sangat merugikan masyarakat, khususnya kelompok yang berhak mendapatkan subsidi.

Untuk itu, pengawasan dan penertiban agen serta pangkalan gas elpiji merupakan langkah konkret yang perlu mendapat perhatian pemerintah kota. Sehingga ke depannya tidak hanya fokus pada operasi pasar, tetapi juga memperbaiki rantai distribusi gas elpiji tiga kilogram agar tepat sasaran.

“Operasi pasar memang bagus, tapi penertiban juga penting untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan,” sarannya.

Ia mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk turut mengawasi distribusi gas elpiji tiga kilogram. Dengan pengawasan bersama, penyimpangan dalam distribusi dapat diminimalkan, dan masyarakat kecil sebagai penerima subsidi tidak dirugikan. (yor/Adv/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *