Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal serta usaha pom mini yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari risiko yang dapat ditimbulkan oleh kedua jenis usaha tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti miras ilegal dan pom mini ilegal menjadi salah satu bentuk nyata dari keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan ini.
Menurutnya, peredaran miras tanpa izin sering kali ditemukan di hotel-hotel tak berbintang serta pedagang kaki lima, yang membuatnya lebih mudah diakses oleh masyarakat, termasuk generasi muda.
“Kami ingin memastikan bahwa peredaran miras ilegal dapat dikendalikan dengan baik. Minuman keras yang tidak memiliki izin resmi dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan berdampak negatif, terutama bagi generasi muda,” ujar Yono ketika diwawancarai wartawan usai pemusnahan di kantor Satpol PP Balikpapan, Rabu (26/2/2025).
Selain miras ilegal, pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap keberadaan pom mini yang tidak memenuhi standar keamanan. Pom mini yang beroperasi tanpa izin dinilai sangat berisiko, terutama dalam hal keselamatan.
Pom bensin skala kecil ini sering kali tidak memiliki standar operasional yang sesuai, sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar.
“Pom mini ini sangat berbahaya karena secara teori dan standar operasionalnya tidak memenuhi syarat keamanan yang telah ditetapkan. Pertamina sendiri memiliki program resmi terkait penyediaan bahan bakar untuk masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat menggunakan yang sudah diatur oleh pemerintah demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Dengan adanya upaya pemusnahan ini, DPRD dan Pemkot Balikpapan berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya dari usaha ilegal, baik dalam hal distribusi bahan bakar maupun penjualan minuman keras.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih tempat membeli bahan bakar dan tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan pom mini ilegal.
Ke depan, DPRD dan Pemkot Balikpapan berencana untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal serta keberadaan pom mini tanpa izin. Langkah ini tidak hanya dilakukan dengan pemusnahan barang bukti, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat serta penegakan hukum yang lebih tegas.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dan pom mini tanpa izin dapat ditekan secara signifikan, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Balikpapan. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)











