Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Sebanyak 722 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai alternatif, mereka diarahkan untuk mendaftar melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang memungkinkan mereka tetap bekerja di lingkungan pemerintahan dengan status baru.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk bergabung dalam skema PJLP adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem e-catalog.
“Kami hanya memberikan solusi dengan mengarahkan mereka melalui skema PJLP. Selanjutnya, prosesnya menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Ainie pada Selasa (4/3/2025).
Dari total 722 THL yang memenuhi syarat untuk mendaftar PJLP, hingga saat ini baru 532 orang yang terproses. Ainie menekankan bahwa proses pendaftaran dan koordinasi lebih lanjut sepenuhnya menjadi tanggung jawab OPD masing-masing.
“OPD harus mengkoordinir pendaftaran NIB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU. Kami belum mendapatkan informasi terbaru tentang sejauh mana proses ini berjalan,” tambahnya.
PJLP adalah jasa perorangan di mana tenaga kerja dipilih langsung oleh OPD melalui sistem e-catalog setelah memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk pendaftaran NIB. DPMPTSP berperan sebagai pendamping dalam proses pendaftaran persyaratan tersebut.
Ainie mengingatkan bahwa kelengkapan berkas dan kecepatan proses pendaftaran menjadi kunci dalam implementasi skema PJLP. “Semakin cepat prosesnya, semakin baik,” katanya.
Meskipun solusi PJLP telah ditawarkan, Ainie mengakui adanya tantangan dalam mengoordinasikan proses ini di tingkat OPD. Dengan lebih dari 190 THL yang belum terproses, OPD diharapkan dapat segera menyelesaikan pendaftaran agar semua tenaga kerja honorer yang memenuhi syarat tetap dapat melanjutkan pengabdiannya di lingkungan Pemkab PPU.
Skema ini diharapkan menjadi solusi sementara yang efektif hingga kebijakan tenaga kerja honorer mendapatkan kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (Wal/ADV/Diskominfo PPU)








