Pemkab PPU Gandeng Kejari Data Ulang Sengketa Lahan eks IUP PT DMP

Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan langkah strategis untuk mendata ulang lahan eks Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Dwi Mekar Persada (DMP). Pendataan ini dilakukan dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU guna memastikan pengelolaan lahan sesuai peraturan dan menghindari potensi konflik.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa PT DMP, yang bergerak di sektor perkebunan, telah berhenti beroperasi dan izin lokasinya telah dicabut.

“Perusahaannya tidak eksisting lagi, izin lokasinya sudah dicabut,” kata Nicko pada Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, meski lahan tersebut tidak sedang dalam status sengketa, klaim warga terhadap lahan ini perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Pemkab PPU secara resmi meminta pendampingan hukum dari Kejari PPU melalui surat Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM tertanggal 7 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap klaim warga terhadap lahan memiliki dasar yang jelas, baik dalam bentuk bukti kepemilikan surat maupun bukti fisik lainnya.

“Lahan ini sebenarnya tidak bersengketa. Namun, perlu dipastikan dasar warga mengklaim, apakah memiliki surat kepemilikan yang sah atau hanya klaim sepihak yang tidak beralasan,” jelas Nicko.

Dalam pertemuan dengan Kejari PPU pada akhir Februari lalu, telah dibahas klasifikasi klaim lahan yang dikumpulkan oleh pemerintah kelurahan. Hasilnya menunjukkan adanya 26 warga PPU yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan. Selain itu, terdapat 34 warga dari luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan dan 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.

Sementara itu, Kelurahan Sepan mencatat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektar berdasarkan perjanjian kerja sama dengan perusahaan perkebunan yang dimaksud. Namun, hingga saat ini, belum terdapat ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut.

Nicko menegaskan bahwa pihak kelurahan harus kembali mendata dan melengkapi dokumen pendukung, seperti alas hak kepemilikan dan gambar peta lokasi lahan.

“Kami meminta pihak kelurahan untuk mendata ulang lagi sambil melengkapi alas-alas haknya, termasuk gambar petanya yang paling penting,” tandas Nicko.

Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjaga stabilitas sosial di Kabupaten PPU. (wal/ADV/Diskominfo PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *