Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya menyelesaikan kelengkapan administratif yang diperlukan untuk mewujudkan pemekaran kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung perkembangan wilayah dan memenuhi kebutuhan regulasi pemerintahan.
“Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda), Nicko Herlambang, menyebutkan bahwa akan ada lima kecamatan baru yang terbentuk dari hasil pemekaran,” kata Nicko Herlambang pada Kamis (27/3/2025).
Ia menjelaskan, dasar untuk pemekaran ini telah dipresentasikan kepada anggota legislatif. Kajian yang mendasari pemekaran disusun oleh internal bidang pemerintahan, dengan dukungan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kajian ini mengacu pada perkembangan wilayah yang signifikan, terutama pasca penetapan Penajam Paser Utara sebagai daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Rencana pemekaran akan melibatkan Kecamatan Penajam dan Babulu yang masing-masing akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, sementara Kecamatan Waru akan tetap seperti sekarang,” jelasnya.
Pemekaran ini sesuai dengan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur pembentukan daerah. Dalam undang-undang tersebut, suatu kabupaten harus memiliki minimal lima kecamatan.
“Langkah ini penting agar PPU, meskipun menjadi bagian dari wilayah penyangga IKN, tetap memiliki jumlah kecamatan sesuai dengan persyaratan undang-undang,” tambah Nicko.
Pemkab PPU berencana untuk bertolak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2025, setelah libur Idulfitri. Kunjungan ini bertujuan untuk mengajukan data dan kajian pemekaran sebagai dasar kebijakan percepatan dari pemerintah pusat.
“Sesudah lebaran, kami akan menghadap ke Kemendagri untuk menyampaikan kajian dan data pendukung. Kami berharap ada kebijakan yang mempercepat proses pemekaran kecamatan ini,” ujarnya.
Dengan pemekaran lima kecamatan ini, Pemkab PPU optimis dapat memperbaiki layanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan efisiensi pemerintahan. Selain itu, pembentukan kecamatan baru akan membantu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten PPU.
Pemekaran ini juga menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan Kabupaten PPU sebagai wilayah administratif yang lebih matang dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan IKN. (wal/ADV/Diskominfo PPU)








