Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membina 20 juru parkir (Jukir) resmi. Para Jukir ini ditempatkan di sejumlah titik strategis, seperti Pasar Tradisional Nenang dan area Pelabuhan Speedboat di Kecamatan Penajam.
“Untuk saat ini, ada 20 Jukir yang tersebar di seluruh Kabupaten PPU. Namun, jumlah ini masih tergolong sedikit,” ujar Kepala Dishub Kabupaten PPU, Alimuddin, Jumat (11/4/2025).
Dishub PPU secara intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengendara terkait keberadaan titik-titik parkir resmi yang dikelola oleh Jukir. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya parkir yang tertata tetapi juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.
“Saat ini, fokus kami adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang tempat-tempat parkir yang telah diatur. Setelah itu, Jukir resmi akan mulai menarik retribusi parkir yang akan berdampak langsung pada peningkatan PAD,” jelas Alimuddin.
Untuk menunjang operasional parkir, Dishub telah mempersiapkan sejumlah fasilitas, termasuk kantor kontainer dan portal parkir. Saat ini, fasilitas tersebut difokuskan pada area Pasar Nenang dan Pelabuhan Speedboat.
“Fasilitas-fasilitas ini baru tersedia di Pasar Nenang dan Pelabuhan Speedboat, jadi fokusnya masih di Kecamatan Penajam,” tambahnya.
Sementara itu, Dishub tengah menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan hukum pengelolaan parkir di PPU.
“Titik-titik parkir dan biayanya akan diatur melalui Perbup dan Perda. Saat ini, regulasi tersebut sedang kami godok,” kata Alimuddin.
Dengan adanya sistem parkir yang terorganisir, diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan dan ketertiban di area publik, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan pada peningkatan PAD Kabupaten PPU. Dishub berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengelolaan parkir sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat. (wal/ADV/Diskominfo PPU)













