Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda tersebut berfokus pada penanggulangan limbah dan pengembangan Kota Layak Anak, yang dianggap sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kota yang bersih dan ramah anak.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengungkapkan bahwa pengesahan Perda Penanggulangan Limbah melanjutkan prestasi kota dalam pengelolaan sampah. Ia menyebut Balikpapan telah menjadi pilot proyek pengelolaan sampah untuk kota-kota besar di Indonesia, sebagaimana diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kemarin memang sempat saya singgung terkait limbah, dan memang belum ada jawaban saat itu. Ini adalah langkah kedua. Jadi setelah urusan sampah selesai, kita akan mulai masuk ke pengelolaan limbah B3,” ujar Bagus, Senin (14/4/2025).
Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi tantangan limbah berbahaya di kota yang terus berkembang.
Perda Kota Layak Anak menjadi bagian dari visi Pemerintah Kota Balikpapan untuk memberikan ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Beberapa prioritas program yang disoroti meliputi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dibahas kembali pada 18 April mendatang untuk memastikan implementasinya berjalan lancar. Kemudian pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Taman Bermain yang layak dan aman untuk anak-anak, sekaligus meningkatkan akses ke RTH.
Bagus menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan institusi lainnya dalam mendukung pengelolaan limbah dan pengembangan Kota Layak Anak.
“Kami tidak ingin program ini mandek, tetapi juga tidak gegabah dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Dengan disahkannya kedua Perda ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat memberikan dampak positif yang signifikan, baik dalam meningkatkan kualitas lingkungan maupun memastikan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus. (ADV/Diskominfo Balikpapan)













