Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Guna memungut retribusi parkir untuk membantu dongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan titik-titik kantong area parkir resmi.
Masukan itu diutarakan Wakil Ketua Komisi III DPRD PPU, Jhon Kenedy. Dirinya mengatakan, jika di daerah lain seperti Samarinda telah terdapat zona parkir yang mana pengawasannya langsung pemerintah daerah.
“Sementara di Penajam zona parkir itu hanya di (Pelabuhan) Feri saja dan Pasar (Nenang),” ucap Jhon Kenedy, Selasa (22/4/2025).
Selain menetapkan zona titik-titik yang laik dipungut parkir dan dikelola langsung Dishub, ia meminta juga untuk memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana (Sarpras) tempat untuk memarkirkan kendaraan.
“Pastikan dulu di mana zona-zona ramai, kita sediakan tempat kalau kita mau pungut. Tapi kalau tempatnya belum ada, belum disediakan. Nanti pemerintah daerah juga tak bisa sewenang-wenang melakukan pungutan parkir,” terangnya.
Katanya, instansi terkait harus mampu membaca titik-titik mana yang akan ramai. Kemudian menyediakan fasilitasnya untuk area parkir kendaraan. Namun, jika tak ada maka akan sulit dan akhirnya muncul tempat parkir pribadi.
“Tempat parkir juga jangan semrawut, itu enggak bagus. Kuncinya, pemerintah boleh pungut apabila sarana parkir itu ada. Itu boleh dilakukan, tapi kalau belum ada enggak bisa juga. Jadi semuanya itu harus kita sediakan dulu,” tutur Jhon.
Belum efektifnya penerapan titik parkir, musabab Kabupaten PPU meski luas namun jumlah penduduk dan kendaraannya tersebar agak jauh-jauh, berbeda dengan perkotaan yang super padat.
“Jadi saya rasa di Penajam ini belum terlalu maksimal. Kuncinya, penduduk. Kalau penduduk ramai, tempat-tempat parkir mengikuti dan ini menjadi peluang,” tandas Jhon. (wal/ADV/DPRD PPU)






