TANJUNG REDEB – Tekanan hidup yang tak kunjung reda membuat MT (49), seorang nelayan di Kampung Pulau Derawan, memilih jalan gelap. Ia ditangkap aparat Polsek Pulau Derawan pada Kamis (8/5/2025) sore karena diduga menjadi pengedar sabu di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Penangkapan MT bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumahnya. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah MT di RT 04 Kampung Pulau Derawan, pukul 16.30 WITA. Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat.
“Di dalam rumah tersangka kami temukan 13 poket kecil berisi kristal bening diduga sabu, serta alat isap dan perlengkapan lainnya,” ungkap Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sabu seberat 1,40 gram bruto, sebuah dompet, bong, korek gas, telepon seluler, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi, serta plastik klip dan alat bantu lainnya. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pulau Derawan.
Iwan menyebut MT bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar. Dari hasil pemeriksaan, motif utama MT terjerumus adalah soal perut. Pendapatan sebagai nelayan tak lagi cukup untuk menopang kebutuhan sehari-hari.
“Apapun alasan tersangka menggunakan narkoba tidak dibenarkan dan akan diproses hukum,” tegas Iwan.
MT akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak ringan.
Polisi memastikan akan terus mengawasi peredaran narkoba di kawasan wisata ini. “Kami tak akan beri ruang bagi peredaran narkoba di Pulau Derawan,” tutup Iwan.







