Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan penertiban terhadap reklame rokok yang tidak memiliki izin dan tidak lagi membayar pajak, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa penertiban ini fokus pada reklame rokok karena sejak 2023 Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan tidak lagi menerbitkan izin dan tidak memungut pajak atas reklame rokok.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari RDP bersama Dewan yang kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi pada 13 Maret 2025 lalu yang melibatkan BPPRD, OPD terkait, serta perusahaan rokok dan advertising. Dalam rapat itu disepakati bahwa seluruh konten rokok pada reklame, terutama billboard besar, harus diturunkan,” ujar Yosep, Kamis (15/5/2025).
Kategori reklame besar yang ditertibkan adalah yang berukuran lebih dari 2×3 meter dan memiliki tinggi di atas 8 meter. Reklame jenis ini seharusnya memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena menyangkut konstruksi dan keamanan.
Menurut Yosep, karena reklame-reklame tersebut tidak lagi memiliki izin dan tidak membayar pajak, maka pemasangnya wajib menurunkannya sendiri.
“Dulu, kalau mereka tidak turunkan, kita bisa minta jaminan bank untuk membiayai penurunan. Sekarang, karena tidak ada lagi izin dan pajak, otomatis mereka harus bongkar sendiri,” jelasnya.
Untuk reklame kecil seperti tiang dan spanduk dengan ukuran di bawah 8 meter dan luas kurang dari 12 meter persegi, Satpol PP telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengundang pihak advertising dan pengusaha rokok pada 2 Mei 2025 lalu.
“Mereka diberi kesempatan untuk membongkar sendiri, namun ada yang meminta waktu hingga satu bulan dan bahkan sampai satu tahun. Permintaan tersebut tidak disetujui dan akhirnya OPD kembali diundang pada 7 Mei 2025 lalu. untuk memastikan semua reklame tersebut tidak berizin,” ungkapnya.
Total reklame rokok yang ditertibkan pada hari ini mencapai 236 unit. Balikpapan Tengah Tiang 8, Konstruksi 1, Banner/Spanduk 19 Balikpapan Timur, Tiang 23, Banner 40
Yosep menambahkan bahwa dampak dari kebijakan ini adalah hilangnya potensi pendapatan pajak reklame dari rokok yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp5 miliar per tahun. Pemerintah kota kini mengarahkan penggunaan reklame menuju media digital seperti videotron sebagai bagian dari visi Smart City.
“Secara estetika dan keamanan, penggunaan videotron lebih elok dan aman. Selain itu, sejalan dengan arah pengembangan kota menuju digitalisasi,” pungkasnya. (yud)






