Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pembangunan Tempat Hiburan Malam (THM) Helix yang berlokasi di Jalan MT. Haryono, Balikpapan Selatan, diketahui belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem SIMBG. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Gedung Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Dewi Indamawaty.
“Memang saat ini pihak Helix belum mengajukan PBG ke DPU Kota Balikpapan. Kalau kami lebih ke arah pengawasan terhadap bangunan yang sudah memiliki PBG. Selama belum ada PBG, kami belum bisa melakukan pengawasan terhadap pembangunan tersebut,” jelas Dewi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025)
Menurutnya, pengajuan PBG merupakan tahapan penting yang harus dilalui setiap pemilik bangunan sebelum memulai konstruksi. Namun, hingga kini, pihak Helix belum menyampaikan permohonan tersebut.
“Setahu saya, mereka masih mengurus kelengkapan persyaratan lain sebelum mengajukan PBG. Salah satunya adalah mendapatkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, serta izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan. Kemungkinan mereka masih dalam proses pengurusan itu semua,” tambahnya.
PBG merupakan salah satu persyaratan utama dalam pembangunan gedung, yang bertujuan untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dikonfirmasi kepada manajemen Helix, belum memberikan keterangan. (yud)








