Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi memulai era baru dalam penyaluran hibah untuk tempat ibadah dengan mengadopsi sistem digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Mulai tahun anggaran 2025, seluruh proses pengajuan hibah akan dilakukan secara online, menggantikan metode manual yang sebelumnya sering menimbulkan antrean panjang dan risiko kekeliruan administratif.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Balikpapan, M. Arif Fadillah, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah. “Seluruh pengajuan hibah kini wajib dilakukan secara online melalui SIPD. Lembaga harus input data dan unggah dokumen administratif sejak awal tahun,” ujar Arif, Kamis (12/6/2025).
Langkah ini diterapkan menyusul penyaluran hibah tahun 2024 yang mencapai Rp2,845 miliar kepada 29 lembaga keagamaan. Dalam sistem baru ini, setiap pengajuan akan melewati proses verifikasi ketat dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan hanya lembaga yang memenuhi syarat yang dapat menerima hibah.
“Tanpa validasi dari kelurahan, pengajuan tidak bisa diproses lebih lanjut. Ini untuk menghindari penyalahgunaan, terutama oleh lembaga yang tidak aktif atau tidak jelas keberadaannya,” jelas Arif.
Salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan adalah SK pengurus terbaru yang disahkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk masjid dan musala.
Meski transformasi ini membawa banyak manfaat, Arif mengakui bahwa tidak semua pengurus lembaga keagamaan terbiasa dengan sistem digital. Untuk itu, pemerintah menyediakan pendampingan teknis agar pengurus lembaga keagamaan dapat beradaptasi dengan standar baru ini.
“Kami siap memberikan pendampingan. Ini bagian dari modernisasi birokrasi yang lebih transparan dan efisien,” tambahnya.
Pengawasan terhadap penggunaan dana hibah juga diperketat. Setiap lembaga penerima wajib menyusun laporan lengkap dengan bukti pengeluaran. Pemerintah memastikan dana hanya digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan, seperti renovasi, pengadaan sarana ibadah, dan kegiatan pendidikan.
“Dengan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel, kami ingin mendorong tempat ibadah tidak hanya sebagai ruang ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembangunan karakter dan kegiatan sosial masyarakat,” pungkas Arif.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah sekaligus mendorong efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik di Kota Balikpapan. (ADV/Diskominfo Balikpapan)







