Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN — Demi meningkatkan efisiensi anggaran dan membenahi sistem administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan menyatakan siap menerapkan sistem pendataan aktif warga yang telah meninggal dunia mulai tahun 2026.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib, yang menyoroti masih banyaknya warga meninggal yang belum tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan. Akibatnya, pemerintah kota tetap menanggung iuran BPJS Kesehatan gratis bagi warga yang seharusnya sudah tidak lagi menerima manfaat.
“Data yang tidak diperbarui bisa membuat pemerintah terus membayar iuran BPJS bagi warga yang seharusnya sudah tidak berhak. Ini tentu pemborosan anggaran,” ujar Najib kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Menurut Najib, rendahnya pelaporan akta kematian oleh keluarga menjadi penyebab utama ketidaksesuaian data. Banyak ahli waris tidak memahami pentingnya dokumen akta kematian, sehingga data kependudukan menjadi tidak akurat.
Sebagai solusi, ia mendorong agar pendataan kematian dilakukan secara aktif, dengan pendekatan jemput bola, seperti yang telah diterapkan pada pencatatan kelahiran di fasilitas kesehatan.
“Selama ini bayi yang lahir bisa langsung terdata melalui rumah sakit atau puskesmas. Hal yang sama seharusnya bisa berlaku untuk warga yang meninggal. Data bisa dihimpun dari berbagai sumber, seperti rumah sakit, puskesmas, penjaga makam, hingga laporan kepolisian,” jelasnya.
Disdukcapil Kota Balikpapan, kata Najib, menyambut baik usulan tersebut dan telah berkomitmen untuk mulai menerapkan sistem tersebut tahun depan, melalui kerja sama lintas sektor.
“Ini langkah maju dalam tata kelola administrasi kependudukan. Dengan sistem ini, pemerintah bisa memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan tepat sasaran,” pungkas Najib.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari transformasi layanan publik di Balikpapan, khususnya dalam meningkatkan efisiensi, akurasi data kependudukan, dan kualitas belanja sosial pemerintah daerah. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)







