Konsumen Dirugikan, Satgas Pangan Ungkap Kecurangan Label Beras Premium di Balikpapan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Konsumen di Balikpapan diduga telah menjadi korban praktik curang penjualan beras. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Timur menemukan dua merek beras bermutu sedang hingga rendah yang dijual dengan label dan harga premium. Temuan ini memunculkan kekhawatiran atas lemahnya pengawasan mutu pangan dan pelanggaran hak konsumen.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) pada 19 Juli 2025, Satgas Pangan menemukan 800 karung beras bermasalah di gudang milik CV SD di Balikpapan. Dua merek yang teridentifikasi adalah Mawar Sejati dan Rambutan, masing-masing dikemas dalam 5 kilogram dengan total berat 4 ton. Berdasarkan hasil uji laboratorium, keduanya tidak memenuhi standar mutu premium.

“Masyarakat telah membeli beras dengan harga tinggi, tetapi mutu yang diperoleh jauh di bawah label. Ini jelas merugikan konsumen,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Temuan menunjukkan bahwa beras tersebut dijual seharga Rp16.400 per kilogram jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium di Kalimantan yang hanya Rp15.400. Padahal, kualitas Mawar Sejati masuk kategori medium, dan beras merek Rambutan bahkan tergolong submedium.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dinas Pangan Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti menjelaskan bahwa kandungan butir patah dan menir dalam kedua produk itu melampaui batas mutu premium.

Meski sudah ditemukan indikasi pelanggaran, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk pemilik gudang dan distributor, dan tengah menyelidiki asal-usul beras yang diduga berasal dari Sulawesi.

Kasus ini diduga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f, yang melarang pencantuman keterangan produk yang menyesatkan.

“Kami masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pengemasan dan pelabelan beras ini,” ujar Bambang.

Menindaklanjuti kasus ini, pemerintah daerah memperluas pengawasan. Sebanyak 21 sampel dari berbagai merek beras berlabel premium di Samarinda dan Balikpapan telah diambil untuk diuji laboratorium. Merek-merek itu termasuk Sania, Raja Platinum, Berlian Batu Mulia, dan lainnya.

Plt Bidang Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kaltim, Asep Nuzuludin menegaskan bahwa hasil uji laboratorium akan diumumkan dalam waktu dekat.

Meskipun terbukti tidak sesuai mutu, dua merek beras bermasalah tersebut tidak akan ditarik dari peredaran. Pemerintah memilih langkah penyesuaian harga berdasarkan kualitas aktual.

“Kami minta agar beras itu dijual dengan harga medium dan submedium, bukan premium,” tegas Bambang. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *