Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Keberhasilan pemasangan papan nama tapal batas di wilayah Balikpapan Utara yang terbukti efektif mengurangi potensi sengketa lahan, mendorong DPRD Kota Balikpapan mengusulkan agar program tersebut diperluas ke seluruh kecamatan.
Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib, menyebut papan batas berfungsi sebagai penanda resmi antar-RT, kelurahan, hingga kecamatan. Keberadaan penanda ini tidak hanya membantu masyarakat mengenali batas wilayah, tetapi juga menjadi acuan penting dalam administrasi pemerintahan dan perencanaan pembangunan.
“Di Balikpapan Utara, papan batas sudah terbukti mengurangi konflik lahan, khususnya dengan wilayah Balikpapan Timur. Masyarakat kini lebih mudah memahami mana wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka, sehingga tidak ada lagi klaim sepihak,” jelas Najib pada Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan, kejelasan batas wilayah juga memudahkan aparat kelurahan dan kecamatan dalam mengurus administrasi kependudukan, perizinan, hingga penyusunan rencana pembangunan infrastruktur. Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Daerah.
Najib menegaskan, program pemasangan papan batas tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Ia mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bekerja sama dengan camat dan lurah dalam menganggarkan pemasangan papan batas di seluruh wilayah kota.
“Untuk kebaikan bersama, semua wilayah harus memiliki papan batas yang informatif, jelas, dan tahan lama. Ini investasi jangka panjang untuk mencegah konflik,” ujarnya.
Selain itu, DPRD mengusulkan agar papan batas dilengkapi dengan informasi tambahan seperti kode wilayah, koordinat GPS, serta penanda visual yang mudah dikenali. Dengan begitu, papan batas tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami batas wilayahnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)













