Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Balikpapan menilai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan tata kelola kota. Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
Pandangan umum fraksi disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026, yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota Balikpapan yang telah menyampaikan nota penjelasan mengenai raperda tersebut pada 5 Juni 2025 lalu. Fraksi menilai, Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang memiliki urgensi tinggi sebagai payung hukum dalam menciptakan ketertiban, keamanan, serta efisiensi distribusi barang di Kota Balikpapan.
Namun, Fraksi juga menekankan agar regulasi tersebut mampu menjawab tantangan nyata di lapangan, terutama terkait pesatnya pertumbuhan industri dan keterbatasan akses jalan utama yang hanya melalui jalur Muara Rapak dan MT Haryono.
“Kota Balikpapan yang kini menjadi bagian dari kawasan strategis Ibu Kota Nusantara memiliki tantangan yang semakin kompleks. Karena itu, Raperda ini harus dikaji secara komprehensif dan mendalam,” ujar Najib.
Fraksi PDI Perjuangan meminta agar penyusunan Raperda dilakukan dengan kajian menyeluruh, mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, analisis terhadap kondisi eksisting, aspek tata ruang, tata letak, mekanisme perizinan, pendataan, pengawasan, serta keamanan juga perlu dipertimbangkan.
“Regulasi jangan hanya normatif, tapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha secara efektif,” tegas Najib.
Fraksi juga menekankan pentingnya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan perda. Menurut Najib, jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan di lapangan.
“Satpol PP harus menegakkan perda secara profesional dan humanis, tanpa sikap arogan. Sementara camat dan lurah wajib melakukan pengawasan sesuai wilayah tanggung jawabnya,” tutupnya. (ADV/DPRD Balikpapan)








