Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menegaskan pentingnya percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan publik di kawasan perumahan.
Penyerahan PSU memungkinkan pemerintah mengambil alih pengelolaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau. Fasilitas itu selama ini sering dikeluhkan warga karena terbatasnya perawatan dari pihak pengembang.
“Kalau PSU sudah diserahkan, pemerintah kota punya kewenangan penuh untuk memperbaiki dan mengelola segala kekurangan yang ada. Contohnya di Perumahan Wika, setelah diserahkan, pemerintah bisa langsung melakukan perbaikan fasilitas,” ujar Yusri, Senin (3/11/2025).
Ia menuturkan, selama status PSU belum beralih ke pemerintah, maka dinas teknis tidak dapat melakukan intervensi perbaikan karena masih menjadi tanggung jawab pengembang. Hal ini membuat berbagai fasilitas umum di kawasan perumahan kerap terbengkalai, seperti jalan berlubang, lampu penerangan rusak, dan taman tidak terurus.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, dari total 204 pengembang yang terdaftar, baru sekitar 14 hingga 15 pengembang yang menyerahkan PSU kepada pemerintah. Disperkim menargetkan hingga akhir 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 20 pengembang.
Yusri menilai percepatan penyerahan PSU bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab sosial pengembang kepada masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
“Kalau sudah menjadi aset pemerintah, tentu pemeliharaannya bisa dimasukkan dalam program kerja dinas terkait. Ini sangat membantu masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap, Pemkot Balikpapan dapat mendorong proses penyerahan PSU lebih cepat melalui koordinasi lintas instansi, sehingga pelayanan publik di kawasan perumahan dapat berjalan optimal.
“Semakin cepat PSU diserahkan, semakin cepat pula pemerintah bisa memberikan layanan publik yang lebih baik bagi warga Balikpapan,” tegasnya.
Dengan pengelolaan yang jelas, DPRD berharap fasilitas umum di kawasan perumahan tidak hanya layak huni, tetapi juga menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan mendukung kualitas hidup warga kota. (ADV/DPRD Balikpapan)







