Bripka Dedy Wiratama Dipecat, Terbukti Terlibat Kasus Narkoba Gang Langgar

Lintaskaltim.com, SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Dedy Wiratama, anggota Satuan Brimob Polda Kaltim yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Selain PTDH, Dedy juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 15 hari.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto membenarkan adanya sanksi tersebut. Dedy dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri terkait keterlibatannya dalam kasus narkotika.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan melanjutkan proses pidana terhadap yang bersangkutan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut Dedy dua kali dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Gang Langgar, Samarinda.

Bareskrim Polri menemukan praktik penjualan narkoba yang berlangsung secara terbuka dan terorganisir dengan melibatkan sejumlah penjaga atau “sniper” yang bertugas mengawasi dan mengarahkan pembeli menggunakan alat komunikasi Handy Talky.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menangkap belasan tersangka dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *