Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Balikpapan membuahkan kesepakatan penyelesaian sengketa pembayaran antara PT Swedan Air Mekanikal Indonesia (SAMI) dan PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin (HBH), subkontraktor asal Balikpapan.
Dalam rapat tersebut, PT SAMI menyatakan kesiapannya melunasi tunggakan pembayaran sekitar Rp700 juta secara bertahap dalam waktu tiga bulan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan kesepakatan itu menjadi solusi atas persoalan pembayaran pekerjaan yang telah berlarut-larut selama kurang lebih sembilan bulan.
“Alhamdulillah tadi sudah ada kesepakatan bahwa PT SAMI siap membayarkan kekurangan pembayaran kepada PT HBH. Ini menjadi jalan keluar agar persoalan ini tidak terus berlarut,” ujar Danang usai memimpin rapat, Selasa (14/7/2026).
Menurut Danang, berdasarkan hasil pembahasan, pembayaran akan dilakukan secara bertahap. PT SAMI akan membayar Rp100 juta pada Juli 2026, kemudian Rp100 juta pada Oktober 2026, sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi pada November 2026.
Dia berharap komitmen tersebut dapat direalisasikan sesuai jadwal yang telah disepakati sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam RDP itu, Komisi I juga menemukan adanya miskomunikasi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kontrak kerja, baik dari perusahaan maupun pihak terkait lainnya. Karena itu, DPRD mendorong seluruh pihak memperbaiki koordinasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Danang menegaskan, penyelesaian sengketa melalui forum DPRD merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam memberikan ruang mediasi bagi dunia usaha, khususnya pengusaha lokal yang mengalami kendala dalam pelaksanaan kontrak kerja.
Selain memastikan pembayaran kepada PT HBH, Komisi I juga meminta Pertamina sebagai pemilik proyek untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan mitra agar kewajiban kepada subkontraktor dapat dipenuhi tepat waktu.
“Kami berharap setelah adanya kesepakatan ini, seluruh pihak memegang komitmennya. Jangan sampai persoalan pembayaran seperti ini kembali terjadi, karena dapat berdampak pada keberlangsungan usaha kontraktor lokal di Balikpapan,” tegas Danang. (ADV/DPRD Balikpapan)












