Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong penyediaan fasilitas publik yang lebih ramah bagi kelompok lanjut usia (lansia) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia.
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut yakni layanan transportasi publik. DPRD mendorong agar operasional Bus City Trans (BCT) ke depan dapat mengakomodasi kebutuhan lansia, terutama dalam hal aksesibilitas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan fasilitas transportasi publik harus didesain agar dapat digunakan dengan nyaman dan aman oleh lansia.
“Contoh konkretnya nanti di Dinas Perhubungan, bagaimana pemanfaatan Bus City Trans (BCT) agar didesain ramah lansia. Harus ada penyediaan tempat duduk khusus, serta pijakan kaki yang rendah untuk memudahkan mereka naik ke bus,” ujar Andi Arif Agung, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, konsep kota ramah lansia tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial maupun layanan kesehatan. Aspek aksesibilitas terhadap fasilitas umum juga menjadi bagian penting yang perlu diatur dalam regulasi.
Karena itu, Raperda tersebut nantinya diharapkan dapat mendorong seluruh OPD terkait untuk menyediakan fasilitas yang mempertimbangkan kebutuhan lansia.
Selain transportasi, DPRD juga menyoroti keberadaan ruang publik yang dapat dimanfaatkan lansia untuk beraktivitas, berolahraga maupun bersosialisasi.
“Begitu juga di ruang publik lainnya, harus ada area ramah lansia untuk sekadar berolahraga atau berinteraksi,” jelasnya.
Andi mengatakan penyediaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat lanjut usia agar tetap aktif dan produktif di tengah kehidupan perkotaan.
Terlebih, keberadaan lansia di Balikpapan saat ini diperkirakan mencapai sekitar 4.000 orang. Jumlah tersebut dinilai cukup besar sehingga membutuhkan perhatian dan kebijakan yang lebih spesifik dari pemerintah daerah.
“Kita ingin memberikan ruang yang lebih luas kepada lansia. Kita meyakini potensi-potensi yang dimiliki lansia ini harus difasilitasi dengan baik,” katanya.
Raperda Kota Ramah Lansia sendiri saat ini masih berada pada tahap harmonisasi awal. Setelah proses tersebut, rancangan regulasi akan mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD berharap konsep ramah lansia tidak berhenti pada program bantuan, tetapi turut diwujudkan melalui pembangunan fasilitas dan pelayanan publik yang benar-benar mudah diakses oleh kelompok lanjut usia. (ADV/DPRD Balikpapan)







