Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memperkuat upaya pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) guna menjaga stabilitas sosial dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satu inisiatif yang tengah disiapkan adalah pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani ormas yang belum sepenuhnya menjalankan fungsi sosialnya dengan baik.
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberadaan ormas yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.
“Kami sedang merancang pembentukan Satgas untuk menangani aktivitas ormas, khususnya yang berpotensi menyimpang dari nilai-nilai sosial dan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun investasi,” kata Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, Selasa (15/7/2025).
Stadi menekankan bahwa pendekatan yang diambil tetap mengedepankan pembinaan dan edukasi, baik kepada ormas yang telah memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun yang belum terdaftar secara resmi.
“Semua ormas kami dekati secara persuasif. Kami edukasi soal peran mereka dalam menjaga ketertiban dan mendukung pembangunan,” jelas Sutadi.
Menurut dia bahwa saat ini terdapat sekitar 300 ormas yang telah terdata di Balikpapan. Meski demikian, angka ini diyakini belum mencerminkan keseluruhan jumlah ormas yang aktif. Kesbangpol pun mengimbau agar ormas yang belum memiliki legalitas segera mengurus pengesahan. “Kami siap memfasilitasi proses legalitas tersebut,” tambahnya.
Menanggapi sejumlah laporan terkait aksi oknum yang mengaku sebagai anggota ormas untuk melakukan pemalakan, Kesbangpol telah berkoordinasi dengan sejumlah ketua ormas. Mereka menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari organisasi resmi.
“Itu oknum yang hanya mengatasnamakan ormas. Ketua ormas yang sah telah mengonfirmasi bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai anggota,” tegas Sutadi.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran ketua ormas dalam melakukan pendataan internal secara akurat. “Ketua ormas harus tahu siapa anggotanya. Jika ada pelanggaran hukum atau nilai-nilai Pancasila, kami tidak segan memberikan sanksi,” tandasnya.
Kesbangpol akan mengajukan pembahasan pembentukan Satgas ini dalam forum Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) untuk merumuskan strategi yang lebih menyeluruh dan terpadu.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan terhadap ormas yang menyimpang tidak bersifat represif, melainkan terstruktur dan menyeluruh demi menjaga ketertiban dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)







