
Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, segera membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Posko pengaduan THR akan dibuka pada H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah, yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar).
Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menyatakan bahwa pihaknya siap menerima pengaduan apabila dalam seminggu sebelum Idul Fitri, perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan.
Para pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, dan THR yang diberikan seharusnya mencakup gaji pokok dan tunjangan yang bersifat tetap.
“Posko akan beroperasi mulai H-2 bulan Syawal dan akan tetap dibuka hingga perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah selesai,” ungkap Suharningsih pada Senin (25/3/2024).
Meskipun memasuki masa libur bersama, Disnakertrans Kukar telah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan dari karyawan perusahaan.
Suharningsih menekankan bahwa perusahaan yang telat atau enggan membayar THR akan diberikan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi kewajibannya, baik dalam bentuk sanksi administratif maupun sanksi pidana,” pungkasnya. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)







