Bupati Edi Damansyah Ingatkan Perusahaan di Kukar untuk Wajib Bayarkan THR H-7 Lebaran

Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menekankan kepada semua perusahaan di Kukar untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Edi mengingatkan bahwa pembayaran THR merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Penuhilah hak karyawan di Kutai Kartanegara, selama ini kan juga perusahaan sudah banyak untung,” ujar Edi pada Kamis (4/4/2024).

Sebagai tindak lanjut, posko pengaduan THR akan dibuka di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ini dilakukan mengikuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Posko pengaduan THR akan dibuka H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar.

Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial, Disnakertrans Kukar, Suharningsih, menyatakan bahwa pihaknya akan menerima pengaduan jika perusahaan tidak membayar THR satu minggu sebelum Idul Fitri.

Para pekerja dapat melaporkan masalah ini ke Disnakertrans sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker, dan THR yang seharusnya diberikan adalah gaji pokok beserta tunjangan tetap.

“Posko akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dengan dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” ungkap Suharningsih.

Meskipun masuk masa libur bersama, Disnakertrans telah menyiapkan petugas untuk menerima keluhan karyawan perusahaan.

Perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” pungkasnya. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *