Lintaskaltim.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mengalokasikan Rp1,1 miliar dari APBD untuk Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Disperkimtan, Khairil Achmad bahwa anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk penanganan rumah tidak layak huni di PPU.
“Dimana masing – masing per penerima bantuan itu sebesar Rp 25 juta,” kata Upik sapaan Akrab Khairil Achmad, pada Selasa (13/2/2024).
Dari anggaran yang diterima tersebut, sudah termasuk biaya-biaya penunjang lainnya seperti pajak dan sebagainya. Bahkan bantuan tersebut sudah termasuk pemasangannya.
“Jadi bantuan tersebut bukan hanya bantuan berupa meterial saja, tetapi langsung dalam penanganan hingga pemasangannya,” jelasnya.
Upik mengatakan mekanis pelaksanaannya sama seperti tahun sebelumnya, yakni jika pemilik rumah mendapat bantuan tersebut memiliki keahlian pertukangan, pihak penyedia dapat melibatkan atau mengikutsertakan pemilik rumah tersebut. Dengan begitu, uang bantuan tersebut tidak berputar kemana-mana.
“Sehingga perputarannya bisa ditambah untuk membeli kekurangan material yang lain. Artinya anggaran yang tadinya untuk tukang bisa dialihkan untuk renovasi yang lain. Selama mereka memiliki keterampilan disitu,” ungkapnya.
Sementara itu, Perkimtan menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrim yang ada di PPU akan menjadi prioritas utama di tahun 2024. Yakni dari hasil verifikasi lapangan dari kelurahan desa dan kecamatan. Terdapat sekitar 43 Kartu Keluarga (KK).
“Verifikasi lapangannya sudah jalan. Dari 43 KK tersebut, nantinya kalau memang mereka memenuhi secara administrasi, mereka lah yang akan kita bantu untuk penanganan rumah tidak layak huninya” jelasnya.
Sembari berjalan bantuan tersebut, ada beberapa administrasi yang masih belum melengkapi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Sebagai contoh kasus, penerimaan bantuan memiliki tanah, hanya saja terkendala lantaran tidak memiliki dokumen legalitas.
“Itu yang kami sampaikan ke kelurahan dan desa. Tolong dibantu untuk dibuatkan surat keterangan atau segelnya. Apalagi ini yang dibantu termasuk miskin ekstrim, dan targetnya di tahun 2024 ini harus nol. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 4 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Itulah yang menjadi sasaran kami yang pertama dalam APBD 2024,” pungkasnya. (AK/ADV/Diskominfo PPU)