Lintaskaltim.com, PENAJAM – Pembangunan Bandara Very-Very Important Person (VVIP) yang berada di Kelurahan Gresik, Kecamatan Penajam terus dikawal oleh Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Hal itu diungkapkan Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat melakukan peninjauan lokasi pembangunan bandara VVIP pada Rabu (21/2/2024).
Makmur mengatakan pembangunan bandara VVIP ini ditargetkan rampung pada Juli tahun 2024 ini. Hal ini dikarenakan pada Agustus nanti, Presiden RI Joko Widodo akan melaksanakan upacara di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dikawal terus prosesnya. Apalagi akhir juli mendatang ditargetkan presiden sudah akan mendarat di sini. Tinggal beberapa bulan lagi ke depan,” kata Marbun.
Marbun juga mengatakan pihaknya melakukan diskusi terbuka bersama bank tanah dan kontraktor pembangunan IKN sembari memonitoring progres pembangunan di sisi landasan pacu.
“Semoga berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan berarti. Termasuk terkait dampak sosial kepada masyarakat, diharapkan segera tuntas untuk memudahkan proses pengerjaan di lapangan,” jelasnya.
Saat pertemuan melalui rapat teknis dalam rangka penyediaan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN di Kantor Gubernur Kaltim pada Senin lalu (19/2/2024), disepakati beberapa hal terkait dampak sosial pembangunan bandara tersebut. Diantaranya menyebutkan yakni dari sisi udara merupakan kewenangan Kementerian PUPR.
Untuk dokumen tahap satu yang terdiri dari 16 bidang dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) melalui Surat Keputusan (SK) gubernur Kaltim, tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 22 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan pengumuman kepada masyarakat. Serta pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan pada 26 Februari 2024.
Sementara untuk penilaian tanam tumbuh tahap dua yang terdiri dari 18 bidang tersebut, akan diselesaikan pada 23 februari 2024 dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK bandara VVIP IKN. Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan tersebut akan dilaksanakan pada 27 Februari 2024.
Kemudian, pada tahap tiga yang terdiri dari 14 bidang, ditambah dengan bidang perimeter yang telah diidentifikasi pada 4 maret 2024, akan dilaksanakan penilaian oleh KJPP dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN. Serta Penetapan SK gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 7 Maret 2024. Kemudian pemberian santunan kepada masyarakat yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2024 mendatang.
Sementara itu untuk sisi darat yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, disebutkan bahwa, dokumen penilaian tahap satu dari KJPP terkait pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan pada tanggal 29 februari 2024. (AK/ADV/Diskominfo PPU)