Sampah Dibuang ke TPA Buluminung, Kontraktor Proyek IKN Diminta Bayar Retribusi

Lintaskaltim.com, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) tengah berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait pengelolaan sampah. Pasalnya sampah dari proyek tersebut saat ini dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buluminung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara, Tita Deritayati mengatakan perusahaan atau kontraktor yang memiliki proyek di IKN tersebut memiliki kewajiban dalam proses pengelolaan sampahnya.

“Fasilitas pembuangan sampah khusus otorita masih dalam tahap pembangunan dan belum dapat digunakan,” ujarnya pada Kamis (22/2/2024).

Diketahui TPA khusus IKN dibangun di Desa Sepaku, yang masih berada di wilayah PPU. Sehingga sudah menjadi tugas bagi Pemkab PPU yang berbatasan dengan IKN karena pengelolaan sampahnya hanya sampai akhir tahun 2024.

“Kan TPA Buluminung juga terbatas, antisipasi agar tempatnya tidak cepat penuh,” tuturnya.

Tita mengatakan jika mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi terkait dengan penggunaan lahan TPA Buluminung, jumlahnya biayanya dihitung per ritase sekali pembuangan. Jumlahnya tidak besar, karena hal tersebut menjadi salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi perusahaan-perusahaan tersebut.

“Target PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya memang tidak terlalu besar, dikarenakan masuk ke dalam pelayanan dasar,” ungkapnya.

Selain itu, para kontraktor proyek IKN ini juga wajib melakukan pemilahan sampah sebelum membuangnya ke TPA Buluminung. Yakni hanya sampah residu yang tidak memiliki nilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA tersebut. Hal ini sebagai upaya dalam memperpanjang umur TPA Buluminung lantaran tidak semua sampah boleh masuk.

“Itu sudah tertera dalam kontraknya,” pungkasnya. (AK/ADV/Diskominfo PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *