
Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan tahun 1445 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan kebijakan penutupan sementara tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat. Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah.
“Dalam keputusan ini, kami memprioritaskan nilai-nilai keagamaan dan kenyamanan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Bupati Edi Damansyah saat ditemui awak media pada Jum’at (15/3/2024).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Edi menginstruksikan agar semua tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat di area hotel dan penginapan ditutup mulai tanggal 9 Maret 2024 hingga 13 April 2024.
“Kami memahami pentingnya suasana yang tenang dan khidmat bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, kebijakan penutupan sementara ini diberlakukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung,” tambah Bupati Edi.
Selain itu, untuk arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat biliar, warnet, dan pusat kebugaran, Pemerintah memberlakukan pembatasan jam operasional. Tempat-tempat tersebut diizinkan beroperasi mulai pukul 11.00 WITA hingga 17.00 WITA pada siang hari, dan mulai pukul 21.00 WITA hingga 24.00 WITA pada malam hari.
“Terkait dengan restoran dan rumah makan, pengelola diimbau untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan membatasi aktivitas makan dan minum pada siang hari,” jelas Bupati Edi.
Pemerintah Kabupaten juga mengingatkan pemilik rumah kos, penginapan, dan hotel untuk lebih selektif dalam menerima tamu, guna mencegah praktik-praktik tidak senonoh dan prostitusi terselubung.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai keagamaan serta kebersamaan dalam masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkas Bupati Edi Damansyah. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)













