Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan anggaran senilai Rp91,5 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dana tersebut akan disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, dan aparat keamanan.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, pihaknya telah melakukan Naskah Perjanjian Hibad Daerah (NPHD) pada tahun 2023, dengan 40 persen dari total anggaran sudah dicairkan, sementara sisanya akan diberikan pada tahun 2024.
“Dana terbesar dialokasikan untuk KPU sebesar Rp76 miliar, sementara Bawaslu mendapatkan anggaran sebesar Rp15,4 miliar. Pencairan dilakukan dalam dua tahap, dimulai dari tahun 2023 dan 2024,” ungkapnya.
Pendanaan Pilkada ini diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada. Proses pendanaannya dimulai dengan penganggaran oleh daerah, kemudian diserahkan kepada penyelenggara (KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan) untuk disepakati bersama.
“Anggaran untuk KPU dan Bawaslu disesuaikan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan dicairkan dalam dua tahap,” tambah Rinda.
Selain dana untuk KPU dan Bawaslu, Pemkab Kukar juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk keperluan pengamanan Pilkada yang akan disalurkan kepada aparat keamanan. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana pengamanan Pilkada juga telah dilakukan.
Penerima dana terbesar untuk pengamanan Pilkada adalah Polres Kukar dengan anggaran Rp8,1 miliar, disusul oleh Kodim 0906/KKR (Rp2 miliar), Polres Bontang (Rp1,2 miliar), dan Kodim 0908/BTG (Rp624 juta).
“Pencairan dana untuk pengamanan Pilkada akan dilakukan sekaligus,” tandasnya. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)