Pentingnya Taman Kota, DPRD Dorong Pemkab PPU Menyusun Raperda Tentang RTH Publik

banner 728x250

Lintaskaltim.com, PENAJAM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Sudirman, menyoroti pentingnya keberadaan taman kota dalam konteks Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan, dan Taman.

“Taman kota itu penting,” tegas Sudirman pada Selasa (2/4/2024).

Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang dikenal sebagai RTH Publik.

“Sementara itu, pemerintah PPU juga bertanggung jawab terhadap pemeliharaan peralatan serta pemotongan jika perlu, khususnya terhadap pohon yang ada di RTH Publik,” tambahnya.

Dalam rangka membuat kebijakan terkait pengelolaan pohon di RTH Publik, Sudirman menjelaskan perlunya penyusunan Raperda tentang RTH Publik. Raperda ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, perencanaan, penanaman dan pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pengendalian, pengawasan, perlindungan pohon, hak dan kewajiban, serta sanksi administratif.

“RTH sendiri, menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, adalah kesatuan rumah lingkup dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri,” pungkasnya. (AK/ADV/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *