Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan masih menunggu Instruksi dari KPU RI dalam membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, bahwa untuk tahapan pemutakhiran data pemilih akan dilakukan pada 31 Mei hingga 23 September 2024.
“Sebelum melakukan pemutakhiran data pemilih. Pastinya kita akan membentuk PPDB terlebih dahulu. Namun, untuk membetuk PPDB kita masih menunggu keputusan atau instruksi KPU RI,” jelas Yudho ketika diwawancarai wartawan, Kamis (30/5/2024).
Ia menjelaskan, bahwa KPU Balikpapan bekerja berdasarkan undang-undang atau Peraturan KPU. Sehingga pembentukan PPDB menunggu instruksi dari KPU RI.
“Jadi untuk pembentukan PPDB KPU Balikpapan masih menunggu instruksi dari KPU RI. Nantinya PPDB akan bekerja untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” terangnya.
Ia menjelaskan, nantinya akan ada perbedaan jumlah pemilih pada satu Tempat Pemungutan suara (TPS). Untuk satu TPS maksimal 600 orang untuk Pilkada 2024.
“Jadi KPU Balikpapan nantinya akan menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang,” pungkasnya. (Djo)











