Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Balikpapan Siap Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan akan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada 26 Juni 2024 mendatang. Hal ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan umum legislatif 2024. Terhadap suara pemilihan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalimantan Timur.

Putusan MK itu untuk perkara PHPU 2024 Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat sebagai pihak pemohon. Adapun yang berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, bahwa ada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan yang akan melakukan penghitungan surat suara ulang pada 26 Juni 2024 mendatang.

“Untuk tahapannya KPU Balikpapan akan segara melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu dan Kepolisian Balikpapan, untuk pengamanan gudang logistik. Khusunya pengamanan kota suara,” kata Prakoso ketika diwawancarai wartawan, Kamis (20/6/2024).

Ia menyampaikan, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengamanan terhadap gudang logistik KPU. Selain itu, pihak KPU juga akan melakukan pemberitahuan kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024 terkait putusan MK ini.

“Jadi 26 Juni akan dilakukan penghitungan surat suara ulang, sedangkan 27 Juni akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kemudian 29 akan di lakukan rekapitulasi tingkat kota,” terangnya.

Dia menambahkan, sesuai kebijakan KPU RI, komisioner KPU Balikpapan ditugaskan untuk mengambil alih tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Secara teknik nantinya yang akan membuka kotak suara, membuka surat suara, melihat surat suara, membaca dan menulis adalah KPU Balikpapan,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *