Tanjung Redeb – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Ahmad Rifai, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Kepala Kampung di Kabupaten Berau terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (ADK). Ia menekankan pentingnya manajemen yang bijak dan transparan dalam penggunaan dana ini, agar bisa memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan warga kampung.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Rifai menyatakan bahwa Dana Desa bukanlah uang yang bisa digunakan sembarangan. “Ini adalah amanah yang menuntut pertanggungjawaban. Setiap kepala kampung harus paham bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan harus berdampak nyata bagi warga desa,” tegasnya.
Rifai menekankan perlunya perencanaan yang matang sebelum penggunaan anggaran desa. Menurutnya, dana desa harus direncanakan dengan cermat, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “Dana desa harus dimanfaatkan sesuai dengan prioritas. Kepala kampung harus mampu menentukan kebutuhan yang paling mendesak di wilayahnya,” ujarnya.
Kesejahteraan Masyarakat Sebagai Prioritas
Rifai juga menyoroti pentingnya orientasi pada kesejahteraan masyarakat. Penggunaan dana desa, katanya, harus mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan kualitas hidup warga desa. Salah satu perhatian utama Rifai adalah masalah infrastruktur yang kurang memadai di beberapa desa di Kabupaten Berau.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Dengan perencanaan yang matang, dana desa diharapkan bisa dialokasikan untuk memperbaiki infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tambah Rifai.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam kesempatan yang sama, Rifai menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Ia mengingatkan agar kepala kampung melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran. “Transparansi dan akuntabilitas adalah dua hal utama dalam pengelolaan dana desa. Jika kepala kampung bersikap terbuka dalam menyusun laporan keuangan, masyarakat akan merasa dilibatkan dan lebih memahami apa yang sedang dibangun untuk desa mereka,” ujarnya.
Rifai juga menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa dapat berisiko membawa konsekuensi hukum yang serius. “Kami ingin mencegah adanya kasus penyimpangan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Pengawasan yang ketat dari pemerintah dan lembaga hukum harus dijalankan untuk memastikan dana desa tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Komitmen DPRD dalam Pengawasan
Sebagai anggota DPRD, Rifai menyatakan komitmennya untuk terus memantau pengelolaan dana desa di Kabupaten Berau. “Pengawasan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap agar kepala kampung di Berau dapat belajar dari kasus-kasus pelanggaran di daerah lain dan berhati-hati dalam setiap keputusan yang diambil terkait pengelolaan dana desa. “Kesalahan kecil dalam pengelolaan dana desa bisa berujung pada masalah hukum yang serius. Kami berharap kepala kampung tidak salah langkah,” ujar Rifai.
Masa Depan Desa yang Maju dan Mandiri
Rifai optimis, jika dana desa dikelola dengan bijaksana, desa-desa di Kabupaten Berau akan semakin maju dan mandiri. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan meningkat, dan hasil pembangunan akan dirasakan langsung oleh masyarakat. “Dana desa adalah aset yang sangat berharga untuk masa depan desa. Jika kepala kampung mampu mengelola dana ini dengan penuh tanggung jawab, desa akan berkembang pesat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dengan pengawasan ketat dari pemerintah, pelibatan masyarakat dalam perencanaan, serta pemahaman yang baik oleh kepala kampung, Kabupaten Berau bisa menjadi contoh keberhasilan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel di Kalimantan Timur. (Adv)













