Pansus Kode Etik Dibentuk, DPRD Balikpapan Perkuat Disiplin dan Integritas Anggota

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merevisi Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik serta Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius lembaga legislatif tersebut dalam memperkuat disiplin, integritas, serta profesionalisme para anggotanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa pembaruan kode etik bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan seluruh anggota dewan menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai tata tertib sudah dibuat, tetapi tidak dijalankan. Ini yang ingin kita benahi melalui pansus, agar aturan benar-benar diterapkan secara konsisten,” ujar Yono kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Ia mengungkapkan, evaluasi internal menunjukkan masih adanya pelanggaran kedisiplinan, baik terkait kehadiran dalam rapat, kepatuhan terhadap agenda kerja, hingga aspek administratif lainnya. Kondisi ini dinilai perlu segera dibenahi agar tidak berdampak pada kinerja lembaga secara keseluruhan.

Melalui revisi ini, DPRD berupaya mempertegas sanksi terhadap pelanggaran kode etik sekaligus memperjelas mekanisme penanganan oleh Badan Kehormatan. Dengan demikian, setiap pelanggaran dapat ditindak secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, perubahan regulasi juga akan mengatur lebih rinci terkait standar pakaian dinas dan mekanisme perjalanan dinas. Pengaturan tersebut dinilai penting untuk menghindari multitafsir serta menutup celah yang selama ini belum diatur secara detail dalam aturan sebelumnya.

“Hal-hal yang sebelumnya masih abu-abu akan kita perjelas. Tujuannya agar tidak ada lagi ruang interpretasi yang berbeda-beda di lapangan,” tambah Yono.

Pembentukan pansus ini juga menjadi momentum refleksi bagi DPRD dalam meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan. Dengan adanya aturan yang lebih tegas dan terukur, diharapkan setiap anggota dapat bekerja lebih disiplin, terarah, dan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.

Lebih jauh, DPRD Balikpapan menilai bahwa penguatan kode etik tidak hanya berdampak pada internal lembaga, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan publik. Citra DPRD sebagai representasi masyarakat dinilai harus dijaga melalui sikap profesional dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kepercayaan publik itu penting. Dengan disiplin yang baik dan aturan yang ditegakkan, kita ingin menunjukkan bahwa DPRD benar-benar bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.

DPRD berharap hasil revisi nantinya mampu menjadi landasan kuat dalam menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin, transparan, dan bertanggung jawab. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *