Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih hasil Pilkada 2024 kemungkinan tertunda akibat sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (15/1/2025), agenda usulan pengesahan pengangkatan calon wali kota dan wakil wali kota turut dihadiri oleh Bagus Susetyo, calon wakil wali kota terpilih.
Ia menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah dapat terhambat hingga Maret, tergantung pada keputusan sengketa Pilgub Kaltim.
“Informasi soal pelantikan masih belum jelas. Jika gugatan ditolak, prosesnya bisa selesai dalam waktu seminggu. Namun, jika berlanjut, pelantikan bisa tertunda,” ujarnya.
Sementara itu, meski pelantikan Gubernur DKI Jakarta dijadwalkan pada 7 Februari, belum ada kepastian apakah aturan serupa berlaku untuk daerah dengan sengketa. Bagus menyebut bahwa jika gubernur belum dilantik, kemungkinan pelantikan wali kota akan diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Dia juga menegaskan bahwa penjabat gubernur tidak memiliki kewenangan untuk melantik kepala daerah terpilih. “Kami masih menunggu kepastian dari Kemendagri terkait aturan dan jadwal pelantikan,” imbuhnya.
Bagus berharap keputusan terkait pelantikan dapat segera dikeluarkan, mengingat pentingnya momentum HUT ke-128 Balikpapan pada 10 Februari. “Yang utama, kami siap menjalankan tugas saat pelantikan nanti,” pungkasnya. (Djo)