DPRD Kota Balikpapan Tegaskan Komitmen Penertiban Usaha Ilegal Demi Keselamatan Warga

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban usaha ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Fokus utama saat ini adalah menertibkan keberadaan pom mini tanpa izin dan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang marak di berbagai wilayah kota.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya terkait dengan penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya melindungi warga dari potensi risiko yang mengancam keselamatan dan kesehatan.

“Kami ingin mencegah peredaran miras ilegal yang dapat dengan mudah diakses oleh anak muda. Selain itu, pom mini tanpa izin sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan berisiko memicu kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat,” ujar Yono pada Rabu (26/2/2025).

Menurut Yono, keberadaan pom mini ilegal sering kali tidak mematuhi standar keamanan dalam penyimpanan dan distribusi bahan bakar, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan. Hal serupa berlaku untuk miras ilegal, yang produksinya tidak terjamin dan berbahaya bagi kesehatan warga.

“Regulasi yang ada bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. Kami memahami kebutuhan masyarakat untuk berusaha, tetapi hal tersebut harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku agar aman dan tidak merugikan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Kota Balikpapan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengintensifkan razia terhadap usaha ilegal. Barang bukti yang disita dari hasil operasi akan dimusnahkan sebagai langkah memberikan efek jera.

“Penertiban ini harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada lagi pihak yang berani membuka usaha ilegal karena mengetahui risikonya,” tegas Yono.

Yono juga mengajak masyarakat Balikpapan untuk aktif melaporkan keberadaan usaha ilegal yang meresahkan. Partisipasi warga dianggap penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Jika ada usaha yang mencurigakan atau melanggar aturan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kita semua bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan sesuai aturan di Kota Balikpapan. Selain itu, penertiban usaha ilegal ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko keselamatan dan kesehatan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk mendukung kebijakan yang melindungi masyarakat, serta memastikan agar semua aktivitas usaha dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Yono. (*/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *