Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani mewanti-wanti perusahaan, untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dirinya menegaskan, jika pembayaran THR merupakan hak pekerja dan harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja, tanpa terkecuali. Ia bilang, pemberian nantinya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016.
“Perusahaan di PPU harus kooperatif dalam membayarkan THR pekerja,” ucap Bijak, usai Paripurna HUT Kabupaten PPU ke-23 di DPRD PPU, Selasa (11/3/2025).
Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Jika lebaran pada 31 Maret, maka pengusaha wajib memberikannya paling lambat 24 Maret. Ia berharap, tak ada persoalan mengenai pembayaran THR.
“Kami meminta bayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Berharap ini bisa berjalan lancar, agar pekerja bisa merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan,” pinta Bijak.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, Marjani mengatakan, pekerja yang telah 12 bulan bekerja maka berhak menerima THR satu bulan gaji.
“Sementara yang belum bisa proporsional,” ucap Marjani.
Tercatat 124 perusahaan dari berbagai bidang usaha yang beroperasi di Benuo Taka. Setelah menunaikan kewajiban membayarkan THR, ia meminta pihak pengusaha dapat melaporkan ke Disnakertrans PPU.
“Setidaknya setelah membayarkan THR pihak perusahaan menginformasikan kepada kami,” pintanya.
Berkaca pada hal serupa pada tahun lalu, diterangkannya jika tak terdapat yang tidak membayarkan kewajiban berupa THR kepada karyawannya. Meski begitu, untuk laporan dari pihak pekerja tetap ada untuk kejelasan tunjangannya.
“Saat kami buka posko laporan pengaduan ada pekerja yang menanyakan mengenai THR, umumnya mereka yang masa kerjanya belum satu tahun, atau belum satu bulan,” terang Marjani.
Perihal pembayaran THR paling lambat telah diinformasikan kepada pihak perusahaan melalui surat edaran. Begitupun Disnakertrans juga terjun langsung melakukan monitoring ke beberapa perusahaan. Musabab, jangan sampai didapati perusahaan tak menunaikan kewajibannya.
“Tahun lalu tidak ada perusahaan yang lalai membayarkan THR. Kami juga meminta data dari seluruh perusahaan terkait dengan pemberian THR,” tutup Marjani. (wal/ADV/DPRD PPU)







