Pemkab PPU Beri Surat Peringatan kepada Ratusan Pegawai yang Tidak Disiplin

Lintaskaltim.com, PENAJAM PASER UTARA – Sebanyak 210 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerima Surat Peringatan (SP) akibat rendahnya tingkat kedisiplinan kehadiran. Pegawai yang diberi SP terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

SP ini dikeluarkan berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang secara rutin dilakukan oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan pegawai untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Ada sekira 210 pegawai baik itu ASN maupun THL yang telah kami berikan SP karena kurang disiplin,” ujar Waris, Senin (14/4/2025).

Abdul Waris menegaskan bahwa peningkatan kedisiplinan pegawai adalah salah satu prioritas utama pemerintahannya bersama Bupati Mudyat Noor. Hal ini dinilai penting karena disiplin pegawai sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau pegawainya tidak disiplin, bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa terlaksana dengan baik? Masyarakat datang ke kantor kelurahan tetapi pegawainya belum datang, ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Sidak yang dilakukan Wakil Bupati mencakup sekitar 30 OPD, termasuk kantor dinas maupun unit pelayanan lainnya. Keputusan pemberian SP didasarkan pada bukti absensi, baik elektronik maupun manual.

“Mereka yang menerima SP ini terbukti tidak disiplin dalam bertugas. Bukti itu melalui absensi elektronik maupun manual,” tandas Waris.
Ia menambahkan bahwa monitoring kedisiplinan akan terus dilakukan hingga seluruh pegawai di Pemkab PPU menunjukkan peningkatan kedisiplinan yang signifikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang lebih baik, mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan yang maksimal dari pemerintah daerah. (wal/ADV/Diskominfo PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *