Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Praktik jual-beli seragam sekolah di lingkungan pendidikan Kota Balikpapan kembali menuai sorotan. Meskipun Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan kebijakan pemberian seragam gratis bagi siswa baru, laporan masyarakat menunjukkan bahwa beberapa sekolah masih menjual seragam dengan alasan dikelola oleh koperasi sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Ganung Pratikno, menyatakan kekecewaannya terhadap praktik ini, yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
“Kami sudah menyediakan tiga pasang seragam gratis untuk setiap siswa baru. Untuk SD meliputi seragam putih-merah, batik, dan pramuka. Sementara untuk SMP adalah putih-biru, batik, dan pramuka,” jelas Ganung pada Selasa (6/5/2025).
Ganung mengungkapkan bahwa penjualan seragam oleh sekolah tidak dapat dibenarkan, termasuk alasan koperasi sekolah yang menjual sisa stok. Ia menegaskan bahwa Disdikbud telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang praktik jual beli seragam di sekolah.
“Surat edaran ini sudah jelas, bahkan saya sendiri yang menandatangani. Tetapi faktanya, masih ada sekolah yang melanggar aturan dengan berbagai dalih,” ungkapnya.
Disdikbud mengimbau masyarakat untuk melaporkan sekolah yang melanggar aturan ini. “Kami akan menindak tegas sekolah atau kepala sekolah yang masih melakukan praktik ini. Sanksi berat menanti mereka yang tidak mematuhi kebijakan,” tambahnya.
Ganung menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa. Pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada pungutan liar atau biaya tambahan yang dapat menghambat hak siswa mendapatkan pendidikan.
“Kebijakan ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap pendidikan gratis dan inklusif. Setiap bentuk beban tambahan kepada siswa bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pendidikan,” tegasnya.
Disdikbud Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, termasuk pengadaan seragam gratis.
“Kami berharap seluruh pihak di lingkungan pendidikan memahami dan mematuhi aturan ini, demi terciptanya sistem pendidikan yang adil, bebas dari pungutan liar, dan berorientasi pada kepentingan siswa,” pungkas Ganung.
Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya membangun lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan, sekaligus menegaskan peran penting masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan di lapangan. (ADV/Diskominfo Balikpapan)













