Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, Kamis (5/6/2025).
Anggota Fraksi NasDem, Baharuddin Daeng Lalla, menyampaikan bahwa revisi perda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pasal 127 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut kemudian harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional.
Baharuddin menjelaskan bahwa hasil evaluasi atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 menemukan sejumlah muatan yang perlu disesuaikan. Apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah, maka dapat berakibat pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Fraksi NasDem berpandangan bahwa perubahan Perda ini perlu segera dilakukan, menyesuaikan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, terutama mengingat adanya kendala dalam implementasi pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan,” ujarnya.
Fraksi NasDem juga mengingatkan Wali Kota untuk menugaskan dinas atau instansi terkait agar benar-benar mematuhi semua regulasi yang berlaku dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Mereka menekankan agar tidak ada penambahan objek pajak atau retribusi di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Perda ini merupakan dasar hukum yang kuat dalam pemungutan pajak dan retribusi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan di Kota Balikpapan,” tutup Baharuddin. (yud/ADVDPRD Balikpapan)












