Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat fondasi keuangan daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Wakil Wali Kota Bagus Susetyo secara resmi menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023, Selasa (10/6/2025).
Revisi ini merupakan tindak lanjut atas penyesuaian regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pemerintah Kota Balikpapan juga telah menyelaraskan isi Raperda dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menjamin efektivitas aturan di lapangan.
“Dengan ditetapkannya perubahan Perda ini, seluruh perangkat daerah wajib menjadikannya sebagai pedoman dalam pengelolaan pajak dan retribusi,” tegas Bagus.
Revisi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu poin strategis yang diperkenalkan adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen pajak ini merupakan bagi hasil pajak provinsi yang langsung disalurkan ke kabupaten/kota.
Menariknya, meski terdapat penambahan jenis pajak, tarif PKB dan BBNKB justru diturunkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sambil tetap meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Bagus juga menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai Golkar, NasDem, dan Gerindra yang memberikan dukungan penuh terhadap Raperda ini. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci sukses dalam menciptakan regulasi yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik.
“Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang merata dan program peningkatan kualitas hidup,” ungkapnya.
Optimalisasi PAD dari sektor pajak dan retribusi akan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berdampak positif bagi warga kota. (ADV/Diskominfo Balikpapan)







