RPJMD Berau 2025-2029 Tekankan soal Pentingnya Peningkatan Layanan Publik

banner 728x250

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) periode tahun 2025-2029.

Dalam dokumen rencana lima tahunan itu, Pemkab Berau memasukkan beberapa fokus pembangunan daerah, salah satunya penekanan soal pentingnya peningkatan layanan publik, utamanya pada urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said mengatakan, RPJMD ini disusun dengan mengacu pada visi dan misi serta program daerah, serta diselaraskan dengan program nasional, dengan target dapat menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Untuk sektor pendidikan dan kesehatan ini merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar, terlebih dalam aturan sudah diatur porsi anggarannya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” ujar Said.

Dijelaskannya, peningkatan kualitas pendidikan akan memberikan dampak yang besar terhadap penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Berau. Demikian juga dengan sektor kesehatan, karena keberadaannya sangat mempengaruhi peningkatan produktivitas masyarakat.

“Kenapa pendidikan dan kesehatan ini sangat penting dan harus menjadi prioritas? Karena dia langsung bersentuhan dengan masyarakat,” jelasnya.

Dalam hal ini, Said menegaskan bahwa Pemkab Berau akan berupaya untuk terus meningkatkan besaran alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan ini secara bertahap ke depannya.

“Sekarang masih 20 persen dari APBD untuk pendidikan. Ini komitmen kita akan ditingkatkan secara bertahap. Termasuk juga untuk anggaran kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu, untuk infrastruktur juga akan terus digenjot, utamanya untuk konektivitas antar wilayah yang ada di Bumi Batiwakkal— nama lain dari Berau. Hal ini penting, utamanya dalam mendukung peningkatan ekonomi masyarakat ke depannya.

“Keberadaan infrastruktur yang memadai, tentu secara otomatis masyarakat akan dapat lebih mudah berlakukan aktivitasnya. Keberadaan infrastruktur ini tentu saling berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan serta kegiatan lainnya,” kata Said.

Maka dari itu, keberadaan dari RPJMD ini bukan hanya sebatas jadi dokumen formal yang disusun setiap lima tahun sekali, melainkan juga sebagai bentuk wujud dari arah kebijakan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah. (*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *