Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan pedagang BBM eceran atau pom mini untuk memberikan penjelasan terkait aturan berjualan. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, di Balai Kota, Kamis (28/8/2025)
Zulkifli menjelaskan, selama ini banyak keluhan dari pedagang pom mini yang merasa tidak diperlakukan adil, terutama saat adanya razia di lapangan. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan Pemkot bukan untuk membatasi usaha masyarakat, melainkan menjaga ketertiban dan keselamatan warga.
“Intinya ada tiga hal yang kita atur dalam surat edaran. Pertama, lokasi. Pom mini tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan tertib lalu lintas (KTL), di jalan negara, maupun di kawasan padat penduduk. Alasannya jelas, ada risiko keselamatan dan aturan larangan parkir di kawasan tersebut,” tegas Zulkifli.
Selain itu, pedagang pom mini diwajibkan memiliki izin usaha dari sistem OSS (Online Single Submission) serta memenuhi syarat administratif dan keamanan. Salah satunya dengan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) berkapasitas minimal 12 kilogram.
“Kami sudah data, ada sekitar 300 pedagang yang memiliki izin dari OSS. Nah, ini yang difasilitasi agar bisa beroperasi dengan memenuhi aturan lokal, minimal ada izin administratif dan aspek keselamatan,” tambahnya.
Zulkifli juga menegaskan bahwa BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali oleh pedagang eceran. Hanya BBM non-subsidi yang memungkinkan dijual.
“Kalau bersubsidi jelas tidak boleh. Itu aturan nasional. Yang non-subsidi masih bisa dijual, dengan tetap mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Pedagang Pom Mini, Rinto Ali, mengapresiasi langkah Pemkot yang membuka ruang dialog dan memberikan kepastian bagi pedagang.
“Alhamdulillah hari ini kami diterima dan dimediasi langsung oleh Asisten I. Hasilnya jelas, ada kebijakan lokal. Syaratnya punya OSS, tidak berjualan di jalan protokol atau jalan negara, dan wajib menyediakan APAR minimal 12 kilogram. Jadi semua teman-teman pedagang sudah bisa lebih tenang,” ungkap Rinto.
Ia mengakui sebelumnya para pedagang merasa ada perlakuan berbeda, seperti razia yang hanya menyasar sebagian pedagang. Namun setelah pertemuan ini, semua aturan menjadi lebih jelas dan bisa diterapkan secara adil.
Meski secara aturan nasional izin penjualan BBM eceran tidak dimungkinkan, Pemkot Balikpapan tetap memberikan kebijakan berbasis kearifan lokal dengan catatan tidak mengganggu lingkungan dan mengutamakan aspek keselamatan. (ADV/Diskominfo Balikpapan)







