DPRD Usulkan Pemanfaatan Lahan Mangrove Jadi Destinasi Wisata Baru di Balikpapan Utara

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menguskan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk memanfaatkan potensi wisata mangrove di wilayah Balikpapan Utara sebagai destinasi baru yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.

Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan, Selasa (14/10/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa terdapat lahan mangrove seluas sekitar 4 hektare di kawasan perbatasan Kelurahan Batu Ampar dan Graha Indah yang sebagian telah diserahkan menjadi aset Pemkot Balikpapan. Namun, sebagian lahan tersebut masih menyisakan persoalan sengketa dengan empat pihak.

“Kami sudah memediasi keempat pihak tersebut dan mereka sepakat lahan itu boleh digunakan selama untuk kepentingan pendidikan atau pariwisata,” jelas Fauzi.

Ia mendorong Disporapar agar segera menindaklanjuti dan menyiapkan langkah konkret untuk pengembangan kawasan tersebut.

“Kalau ini tidak menjadi program prioritas Pemkot, kami siap membantu melalui dana aspirasi DPRD. Pembangunan bisa dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Fauzi menambahkan, saat ini proses land clearing untuk akses jalan menuju kawasan mangrove sudah dilakukan sepanjang 1,5 kilometer dan akan segera dilakukan pengecoran.

Ia berharap kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi wisata mangrove atau rumah budaya yang menjadi alternatif destinasi wisata baru di Balikpapan.

“Selama ini wisata Balikpapan identik dengan Pantai Manggar. Kami ingin ada persebaran destinasi lain di wilayah utara agar ekonomi masyarakat sekitar juga meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disporapar Kota Balikpapan, Ratih Kusuma, menyebutkan bahwa selain pengembangan kawasan wisata mangrove, lahan tersebut juga akan diarahkan sebagai destinasi tematik dengan konsep budaya.

“Selain wisata mangrove, nantinya konsepnya adalah wisata tematik dengan tema budaya, seperti taman mini atau rumah budaya. Namun, kami harus memastikan terlebih dahulu status asetnya agar jelas secara hukum,” terang Ratih.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BKAD, Bagian Aset, DPRD serta kecamatan untuk memastikan kejelasan status lahan. Setelah itu, baru dapat diusulkan dalam program pembangunan daerah.

“Kita sudah memasukkan peningkatan daya tarik wisata ini ke dalam RPJMD dan Renstra. Tinggal menunggu kejelasan aset dan tata ruangnya agar bisa dilanjutkan ke tahap perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Ratih menambahkan, sejauh ini belum ada pembahasan anggaran karena masih menunggu kepastian status lahan dan hasil survei lapangan dari OPD terkait. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *