Taufik Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan yang menghambat rencana pembangunan Pasar Induk Balikpapan. Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum Setdakot, Selasa (14/10/2025)

Menurut Taufik, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Komisi II telah memiliki kajian akademik terkait pengembangan pasar rakyat dan rencana pembangunan pasar induk.

“Selama ini Balikpapan belum memiliki pasar induk yang permanen. Pasar Pandansari hanya berfungsi sementara layaknya pasar induk, padahal secara status itu adalah pasar rakyat,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, rencana pembangunan Pasar Induk telah memiliki lahan seluas 9,7 hektare di kawasan Kariangau, tepatnya bersebelahan dengan Rumah Potong Unggas. Namun, dari total lahan tersebut, sekitar 5 hektare masih dalam status sengketa karena adanya tumpang tindih kepemilikan.

“Dari hasil kajian, ada sebagian lahan yang sudah clear, namun sebagian lainnya terdapat sertifikat ganda. Padahal tanah itu merupakan aset milik Pemerintah Kota, tetapi di atasnya bisa terbit Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) oleh pihak lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufik menyebut bahwa dalam area yang disengketakan itu, terdapat pula perusahaan swasta yang mengklaim memiliki sertifikat dan IMTN di atas lahan aset Pemkot.

“Ini menjadi keanehan tersendiri. Pemerintah punya sertifikat, tapi di atasnya bisa terbit IMTN oleh pihak lain. Jika ditelusuri, ini bisa masuk ranah pidana, bukan sekadar perdata,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Bagian Hukum dan BKAD untuk segera melaporkan dan menindaklanjuti permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut. “Permasalahan ini harus segera dituntaskan agar pembangunan pasar induk bisa dimulai tanpa hambatan,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, untuk sementara Pemkot akan memprioritaskan pemagaran lahan yang sudah berstatus jelas sebagai langkah awal pembangunan. “Yang pasti, lahan yang sudah clear akan segera dipagari terlebih dahulu. Pembangunan fisik akan dilakukan secara bertahap sesuai perencanaan,” katanya.

Rencana pembangunan Pasar Induk Balikpapan, tambahnya, sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan diharapkan dapat direalisasikan pada tahun 2027, bergantung pada kesiapan anggaran dan hasil penyelesaian sengketa lahan.

“Sekarang kita fokus dulu pada penyelesaian administrasi dan legalitas lahan. Setelah itu baru bisa dilanjutkan dengan tahap pembangunan fisik sesuai hasil kajian konsultan,” pungkas Taufik. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *