Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penambahan kuota LPG bersubsidi 3 kilogram bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Pertamina Patra Niaga, serta 11 agen LPG di Gedung DPRD Balikpapan, Rabu (5/11/2025).
Menurut Taufik, persoalan ketersediaan LPG subsidi masih menjadi keluhan utama warga di berbagai wilayah Balikpapan. Ia menyebut, kelangkaan tabung melon ini bukan semata karena faktor distribusi, tetapi juga karena kuota yang tidak lagi sebanding dengan pertumbuhan jumlah penduduk.
“Penduduk kita sekarang hampir mencapai satu juta jiwa, sementara kuota LPG subsidi hanya mencakup sekitar 600 ribu jiwa. Kondisi ini jelas tidak ideal dan perlu diperjuangkan agar masyarakat tidak terus dirugikan,” tegasnya.
Politikus dari Fraksi PKB ini menilai, kebutuhan energi rumah tangga masyarakat kecil harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah dan pusat. Oleh karena itu, Komisi II DPRD Balikpapan berinisiatif mencari solusi konkret melalui koordinasi lintas instansi, bukan sekadar menampung keluhan warga.
Salah satu langkah nyata yang tengah didorong adalah pembentukan petisi bersama antara DPRD, Pemerintah Kota Balikpapan, dan para agen LPG untuk disampaikan langsung kepada Pertamina dan pemerintah pusat. Petisi ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi permintaan resmi penambahan kuota LPG subsidi di Balikpapan.
“Kami siap mengawal aspirasi ini. Kalau petisi ini dibuat bersama, maka DPRD bisa memperkuat posisi usulan tersebut agar benar-benar didengar oleh Pertamina dan pemerintah pusat,” ujar Taufik.
Ia juga menegaskan, Komisi II tidak akan berhenti pada tataran rekomendasi. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan, terutama terhadap distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Kami di DPRD berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat. Jangan sampai subsidi yang seharusnya untuk warga kecil justru tidak sampai ke mereka,” tuturnya.
Selain Taufik, sejumlah anggota Komisi II lainnya juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat di tingkat agen dan pangkalan. Pasalnya, distribusi di lapangan kerap mengalami kendala akibat praktik penimbunan dan penjualan di luar harga eceran tertinggi (HET). (ADV/DPRD Balikpapan)






