Jogging Track Batakan Rusak di Awal, DPRD Tuntut Kontraktor Bertanggung Jawab

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN — Kerusakan pada jogging track Stadion Batakan yang baru selesai dikerjakan kembali menyoroti akuntabilitas kontraktor dalam memastikan kualitas infrastruktur publik. DPRD Balikpapan menegaskan bahwa kontraktor wajib bertanggung jawab penuh karena proyek senilai Rp4,9 miliar itu masih dalam masa pemeliharaan dan seharusnya belum menunjukkan kerusakan. Kerusakan dini pada lintasan jogging track Stadion Batakan memicu sorotan tajam dari DPRD Kota Balikpapan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menegaskan bahwa kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab penuh atas masalah yang muncul, terlebih proyek tersebut baru rampung pada Oktober 2025 dan masih berada dalam masa pemeliharaan selama enam bulan.

“Jogging track ini baru seumur jagung. Kontraktor harus bertanggung jawab. Kalau sekarang saja sudah rusak, bagaimana nanti setelah dipakai berbulan-bulan?” ujar Halili di Balikpapan, Rabu (26/11/2025).

Halili juga menyoroti pernyataan Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPPR Balikpapan, Budhi Setya Wirastama, yang menyebut kerusakan diakibatkan oleh cakaran kucing atau anjing. Menurutnya, alasan tersebut justru mengaburkan persoalan utama: kualitas konstruksi.

“Memangnya memungkinkan cakaran kucing dapat merusak material konstruksi? Pernyataan seperti itu tidak logis. Kalau bicara, tolong gunakan logika dan analisis konstruksi yang benar,” tegasnya.

Proyek jogging track yang dikerjakan CV Utama Jaya Karya itu menggunakan material rubber flooring, yang secara teknis seharusnya memiliki ketahanan tinggi terhadap gesekan maupun tekanan.

Fakta bahwa permukaannya sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan membuat DPRD mempertanyakan kualitas material dan proses pengerjaan.

Kerusakan ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa standar pengawasan selama proyek berlangsung tidak berjalan optimal. DPRD meminta pemerintah memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap setiap pekerjaan konstruksi bernilai besar agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, DPPR Balikpapan memastikan kontraktor tetap wajib memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan berlangsung, tanpa memandang penyebab awalnya. Budhi menegaskan bahwa pihaknya telah meminta kontraktor melakukan penanganan sesegera mungkin.

Halili menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, terutama dalam menjamin kualitas infrastruktur publik yang menggunakan anggaran daerah.

“Anggaran hampir lima miliar jangan sampai terbuang sia-sia. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitas yang berkualitas, aman, dan tahan lama,” ujarnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *