Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Keluhan masyarakat terkait munculnya debu yang diduga berasal dari aktivitas industri di kawasan Kilang Pertamina Balikpapan menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan. Laporan warga tersebut mendorong DPRD untuk melakukan penelusuran guna memastikan sumber debu yang dikeluhkan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti karena menyangkut kenyamanan dan kesehatan warga. Menurutnya, DPRD akan mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau ternyata masih ada debu dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat, wajib kita panggil dan kita cari tahu sumbernya dari mana,” ujar Alwi, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, sejauh ini informasi yang diterima DPRD menyebutkan adanya dugaan debu berasal dari aktivitas di kawasan kilang. Namun, pihaknya menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Menurut Alwi, DPRD ingin memastikan terlebih dahulu apakah debu tersebut benar berasal dari aktivitas industri tertentu, proses pembakaran, kegiatan produksi, atau bahkan faktor lain yang tidak berkaitan dengan operasional kilang.
“Memang masyarakat menyampaikan indikasinya dari aktivitas di kilang Pertamina. Tapi kita tidak bisa langsung menyimpulkan. Harus kita telusuri dulu sumbernya,” katanya.
Sebagai langkah awal, DPRD akan memantau perkembangan kondisi di lapangan dalam beberapa hari ke depan. Jika keluhan serupa masih terus bermunculan, DPRD siap memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan melalui forum resmi.
Alwi menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga memastikan aktivitas industri yang beroperasi di Balikpapan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
“Kita ingin persoalan ini jelas. Jangan sampai masyarakat merasa terganggu tanpa mengetahui sumber dan penyebabnya,” ujarnya.
DPRD berharap hasil penelusuran nantinya dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan yang tepat apabila ditemukan adanya potensi gangguan lingkungan. (ADV/DPRD Balikpapan)













